" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bobol bank amerika dengan alas rampas perang < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 23 november 2014 17 : 50  " , "  8 . 034 views  n " , " n " , " n " , " n " , " kalau kita ajar sedikit saja ilmu syariah , khusus pada bab - bab jihad dan harta rampas perang , maka akan jelas sekali bahwa bobol bank di amerika bukan masuk perang yang syar ' i . walaupun dengan alas bahwa uang itu milik orang kafir harbi , tetapi dalam pandang syariah hal itu tidak tetap saja tidak penuh syariat . " , " kalau pun aku - ngaku dalam syariat ada bab fa ' i alias harta rampas perang , tetap saja ini rupa jahil dan keliru , karena terap hukum syariah cara keliru dan bukan para tempat . jelas sekali bahwa tindak macam itu 100 rupa jahat dan tindak kriminalitas murni . laku hak tangkap dan diadlili , serta masuk dalam penjara . r n " , " kalau sampai ada pihak - pihak tentu yang laku atas nama agama islam , jelas sekali bahwa laku bukan dari kalang yang paham syariat agama islam , khusus bab muamalat dan bab jihad . " , " sebab walaupun kantor bank itu di amerika , tetapi para nasabah belum tentu warga negara amerika sendiri . mereka bisa saja orang islam yang rupa warga negeri - negeri islam . dan bisa saja muslimin asli yang betul tinggal di negara itu . asal tahu saja bahwa di amerika tiap hari selalu ada warga asli yang masuk islam . dan semua orang di negara itu punya account di bank . " , " " , " ( qs . at - taubah :36 ) " , " " , " ( qs . at - taubah : 5 ) " , " " , " ( qs . al - anfal : 1 ) " , " selain itu dasar adalah sabda rasululllah saw : " , " " , " . ( hr . bukhari dan muslim ) " , " tidak ada yang salah dalam hal ini , karena yang nama perang memang korban nyawa dan harta , kalau kalah . dan kalau menang , arti bisa habis nyawa lawan dan rampas harta benda milik . " , " yang lebih ajaib lagi , bahwa perang itu bukan hanya halal nyawa musuh dan harta , tetapi juga halal wanita - wanita mereka untuk jadi budak . para wanita kafir yang kalah perang itu bisa jadi budak , untuk jual - belikan di pasar budak . dan bisa juga tubuh begitu saja oleh tuan tanpa harus nikah cara syar ' i . " , " dasar adalah surat al - mu ' minun , yang sebut bahwa budak itu halal tubuh oleh tuan tanpa nikah . " , " " , " . ( qs . al - hijr : 49 ) " , " baru telah tahun dua beliau hijrah ke madinah , turun ayat yang boleh perang jalan , yaitu ayat ikut ini : " , " " , " . ( qs . al - hajj :39 - 40 ) " , " syarat yang dua adalah harus jelas status para seta peperangan dari dua belah pihak . perang dalam pandang syariat islam harus jelas para pihak . siapa yang masuk ke dalam pihak kaum muslimin dan siapa yang masuk ke dalam pihak kafirin . " , " di masa nabi saw , tidak mentang orang agama syirik lantas otomatis jadi musuh dan halal darah . sebab di dalam kota madinah ada begitu banyak duduk yang musyrik dan masih sembah berhala . tetapi mereka tidak lantas jadi objek bunuh dan sasar peperangan . " , " yang jadi lawan itu harus jelas - jelas orang kafir warga mek , yang cara resmi ikut dalam peperangan yang resmi . misal , dalam perang badar itu catat ada kurang lebih ribu serta perang dari kalang musyrikin mek . maka hanya ribu orang itu saja yang masuk bagai serta perang yang sah . " , " dan bisa saja ada warga mek yang belum masuk islam , namun cara pribadi dia tidak rasa harus musuh , apalagi perang lawan rasulullah saw dan para shahabat . mereka ini tidak cara otomatis boleh bunuh begitu saja atau rampas harta . arti kita tidak bisa kata bahwa seluruh duduk mek itu pasti kafir harbi . " , " demikian juga dari kalang muslimin , tidak seluruh orang yang agama islam saat itu lantas jadi serta perang badar . jumlah serta dari kalang muslim hanya sekitar 313 sampai 314 orang saja . hanya mereka ini saja yang boleh bunuh dalam perang , dan hanya mereka saja yang boleh dapat harta rampas perang . " , " padahal pada saat itu masih ada banyak umat islam di madinah atau di luar madinah yang tidak ikut perang badar . apakah mereka ikut hak dapat harta rampas dari perang badar ? tentu sama sekali tidak hak . sebab yang hak hanya mereka yang ikut perang badar saja . " , " tiap peperangan pasti ada batas waktu . harus jelas kapan perang mulai dan kapan selesai . dan dalam tiap peperangan , sudah biasa ada masa - masa gencet senjata meski hanya dalam waktu yang singkat . " , " ketika para pimpin peperangan dari dua belah pihak sepakat untuk ada gencet senjata sementara , hukum bunuh kafir harbi tentu kembali lagi jadi haram . nanti telah usai masa gencet senjata , saat perang mulai kembali , baru boleh saling bunuh dan saling rampas harta lawan . " , " dalam tiap perang mana pun di dunia ini , masing - masing pihak tidak benar untuk tindak curang dan langgar hukum perang . karena itu kita kenal istilah jahat perang , yaitu mereka yang dalam peperangan laku tindak yang lawan hukum perang itu sendiri . " , " kalau saja bagi pemuda yang penuh semangat jihad cara fisik itu punya waktu untuk duduk sama para ulama , tekun kitab - kitab fiqih , khusus bab jihad , bab ghanimah , dan bab muamalat , tidak perlu ada pikir yang terlalu dangkal , yang hanya pamer awam dan jahil diri mereka hadap syariat islam . " , " banyak orang yang semangat ingin tegak syariat , sayang sangat sedikit yang laku lewat jallur ajar ilmu cara benar . akibat cahaya terang benderang islam yang begitu sempurna , malah tutup oleh degil umat sendiri yang bodoh dan kurang ilmu . " , " moga allah swt buka tutup selubung hitam yang tutup cahaya - nya dengan beri tambah ilmu yang berllimpah kepada generasi umat ini . "
